FAQ Ondesk UNS 2020


UNS akan Jaring 6.706 Mahasiswa Baru 2020 | Republika Online

*Sumber: Instagram @hallo_uns (Kementrian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa, BEM UNS)*

note :Untuk mencari jawaban dari pertanyaan kamu, cari dokumen yang terkendala/masih binggung, disana akan ada berberapa pertanyaan yang sering  dtanyakan.



*KAKAK ASUH*
Apa itu kakak asuh?
Kakak asuh merupakan narahubung yang bisa mahasiswa baru hubungi untuk mendapatkan informasi dan pendampingan selama masa proses penerimaan mahasiswa baru UNS 2020.
Untuk mahasiswa baru diharapkan segera menghubungi kakak asuh masing-masing dengan mengecek daftarnya di laman https://bemuns.com/kakak-asuh. Jangan sampai salah menghubungi yaaa, pastikan sesuai dengan program studi kamu.

*FAQs*

1.      *Penghasilan, Pekerjaan, dan Slip Gaji Ayah/Ibu*
a.       Mengenai slip gaji yang diganti dengan surat keterangan RT/RW itu, berisikan apa saja?
= Format bisa didapat di kelurahan setempat. Hal terpenting yaitu ada legalitas dari RT dan RW setempat (bisa berupa cap)

b.      Kalau hasil pekerjaan utama orangtua hanya sedikit namun selama ini hidup dengan uang pemberian orang lain. Itu dimasukkan ke penghasilan mana ya? Karena kalau hanya dimasukkan penghasilan orang tua, di sistem gak kebaca. Karena jadinya penghasilan orangtua < pengeluaran.
= Prinsipnya, dia dibiayai kuliah sama siapa? Kalau sama orangtua ya nantinya pake data orang tua. Kalau dia dibiayai orang lain (wali) ya nanti data yg dimasukkan data yang bersangkutan.

c.       Jika orang tua sudah pensiun, slip gajinya bagaimana ya?
= SK pensiunan dan keterangan gaji pokok setelah pensiun.

d.      Kalau orang tua pensiunan, tetapi tidak dari instansi bagaimana kak? Apakah jika tetap berpenghasilan, bisa menggunakan surat RT/RW?
= Bisa.

e.       Ibu saya kan gak ada pekerjaan utama, tapi kalau pas waktu musim tandur atau panen gitu jadi buruh sawah di sawahnya orang. Itu gimana ya buat ngisi biodata di penghasilannya?
= Kalau nggak tentu buat diminta tolong buat tandur, tidak usah diisi bekerja. Kalau dimintai buat tandurnya rutin, tetap diisi bekerja. Jadi kalau semisal ibu dimintai tandurnya tiap misal 3 bulan, gaji yang didapat dibagi 3. Soalnya yang dilampirkan adalah gaji perbulan.

f.        Kalau format SK penghasilan ortunya beda boleh atau tidak? Karena sudah terlanjur ditanda tangani oleh kelurahan?
= Format berbeda, tidak apa-apa.

g.      Kalau ayahnya petani ada tulisan memiliki sawah, itu diisi apa ya, luas sawah atau luas keseluruhan?
= Bedakan antara petani dan buruh tani. Kalau petani, dia garap sawahnya sendiri, dia punya sawah yang seluas sekian. Kalau buruh tani, dia ngerjain sawahnya orang kalau diminta.

h.      Kalau misal orang tua sudah berpisah dan selama ini hanya dinafkahi oleh ibu saja, maka di biodata waktu penulisan penghasilan ayah berarti tidak perlu diisi ya?
= Iya.

i.        Kalau slip gaji adanya tahun 2017 bagaimana ya?
= Usahakan yang terbaru. Bila tidak ada, minta SK penghasilan saja.

j.        Kedua orang tua bekerja. Tetapi ortu yang satunya tidak memakai slip gaji. Nah itu bagaimana?
= Tetap dilampirkan penghasilan ortu dua-duanya. Yang tidak memiliki slip gaji, bisa memakai SK penghasilan.

k.      Kalau slip gaji dari instansi hilang, terus belum bisa minta lagi ke instansi terkait (karena KLB COVID-19) lalu bagaimana ya? Harus tetap pakai yang instansi atau bisa pakai surat pernyataan?
= Diganti surat pernyataan bisa.

l.        Untuk surat pernyataan penghasilan orang tua apabila salah satu orang tua sudah meninggal dunia, masih tetap diisi dua-duanya (yang satu nominal 0) atau salah satu dihapus?
= Tetap diisi kedua orang tua dan ada keterangan almarhum.

m.    Maba yang ayahnya belum digaji selama 4 bulan, terakhir sepertinya bulan November itu bagaimana ya?
= Terima gajinya memang 4 bulan sekali? Kalau memang itu gaji tetap, pakai keterangan gaji yang terakhir diterima dibagi berapa bulan ayahnya terima gaji, biar jadinya gaji perbulan. Kalau tidak terima gaji tetap perbulan, amannya bisa disertai surat keterangan RT/RW setempat.

n.      Jadi sewaktu mengisi biodata di LTMPT, ayah saya masih kerja. Jadi ditulisnya masih kerja. Nah sekarang ayah saya sudah pensiun. Jadi nulisnya pensiun atau ngikutin yang di akun LTMPT?
= Kalau sekarang sudah pensiun, diisi yang pensiun ya.

o.      Untuk slip gaji yang minta di kelurahan itu keterangannya hanya pekerjaan utama apa juga ditambah sama pekerjaan sampingan?
= Total penghasilan ya. Jadi rata-rata perbulan penghasilannya berapa itu yang dicantumkan. Berarti meliputi pekerjaan tetap dan sampingan. Namun, dilihat lagi pekerjaan sampingannya selalu setiap bulan ada atau tidak.

2.      *Pajak PBB*
a.       Kalau semisal PBB rumah yang ditempatin itu milik orang lain bagaimana?
= Dulu ada sistem kalau belum balik nama itu bukan milik. Bisa pakai PBB meskipun bukan hak milik. Nanti di pengisian biodata “rumah menumpang” gitu soalnya PBB bukan atas nama bapak.

b.      Struk pembayaan listrik PBB sama air harus yang terakhir ya? Kalau PBB nya adanya yang 2018 gimana?
= Diusahakan yang paling baru ya. Maksimal 2 bulan terakhir.

c.       Jadi dia tinggal dirumah neneknya dan PBBnya digabung. Jadinya gimana ya kalau digabung gitu? Kan anaknya nenekku ada 5, nah jadi bayarnya iuran gitu. Kalau yang seperti ini bagaimana ya?
Tetap menyertakan PBB yang dibayar full.
d.      Kalau PBB hilang itu bagaimana ya? Apakah bisa dicek di tempat lain?
= Bisa ke RT atau Kelurahan.
e.       Kalau rumahnya miliki kakek (belum dibagi waris), bukan milik ibu saya, artinya saya memiliki rumah atau tidak?
= Kalau membayar PBB, berarti tetap di sertakan buktinya. Kalau PBB masih atas nama kakek, maka diisi “rumah menumpang”.
f.        Kalau misal ada yang ortunya punya rumah tapi gak ada PBBnya bagaimana ya? Soalnya itu tanah garapan katanya.
= Bisa membuat SK tidak memiliki PBB.
g.      Ini ada maba yang PBBnya kegabung jadi satu perumahan, jadi belum di pecah per rumah gitu kuitansi PBBnya. Buat bukti kuitansi bagaimana ya?
= Bisa minta ke yang bayar PBB satu perumahannya.
h.      Bukti kuitansi PBB yang dipakai yang warna apa ya?
= Yang warna orange.
i.        Rumah saya itu beda sama nenek saya. Tapi berdekatan, masih satu petak sama nenek saya. Jadi yang bayar pajak masih nenek saya. Tapi rumahnya sudah rumah ayah saya. Jadinya saya ngisinya sudah punya rumah kak. Kalau kayak gini PBBnya gimana ya? Yang bayar PBB neneknya.
= Diisi sudah “punya rumah”. Intinya kalau ayahnya dapat waris, dan kemungkinan besar rumah itu untuk ayahnya dan ayahnya sanggup untuk membayar PBB pertahun (dianggap sudah punya PBB ya).
j.        Kan saya dan keluarga punya rumah sendiri, tapi PBBnya itu masih jadi satu sama keluarga besarnya kakek saya jadi semua bayarnya patungan jadi satu atas nama kakek soalnya belum di pecah-pecah. Terus bagaimana ya?
= PBBnya yang atas nama kakek tetap di scan. Nanti di berkas scannya sekalian dicantumin surat keterangan yang menerangkan hal tersebut. Untuk formatnya buat sendiri aja dan di tandatangani ortu saja.
k.      Jika PBB beberapa kali mengalami denda, itu untuk diinput dapat yang sekarang dendanya yang ada juga dimasukin atau bayaran pokok untuk PBBnya saja?
= Bayaran pokok PBBnya saja.
l.        Ini kan ada yang tinggalnya di rumah nenek. Nenek sudah meninggal. Dan rumah yang aku tinggalin itu belum dibagi waris. Nah itu yang di scan surat ini apa PBB asli atas nama neneknya?
= Kalau rumah sudah ditempati dan yang bayar pajak ortu, tetap pakai PBB nenek.

3.      *Slip Kuitansi Telepon/HP*
a.       Kalau untuk mengisi biodata slip kuitansi telepon itu bagaimana ya?
= Sudah disediakan SP. Kalau telepon rumah bisa minta tagihannya. Kalau HP dilihat dari penggunaan pulsa setiap bulan.
b.      Kalau slip pembayaran listrik tapi pakainya pulsa token bagaimana ya? Tetap dilampirin hasil bukti bayar tokennya atau bagaimana?
= Iya dilampirkan struk pembelian token listriknya. Jadi yang di scan struknya.
c.       Apakah bukti pembayaran WIFI bisa untuk data kuitansi telepon atau HP?
= Tidak bisa.
d.      Kalau bayar listriknya pakai pulsa ke konter, terus buktinya cuma berupa sukses transaksi lewat WA, nanti yang diunggah bagaimana ya? Apa bukti WA nya di copy ke word terus di scan?
= Bisa melampirkan scan bukti transaksinya.
e.       Semisal tidak ada slip pembayaran listrik karena pakai token, dan bukti pembelian token hanya berupa sms kode token gimana ya? Apa yang dilampirkan hanya ss dari sms tersebut?
= Bisa dilihat riwayat pembeliannya langsung di web PLN. Pake aplikasi mobile PLN bisa. Minta ke PLN langsung juga bisa.
f.        Form penggunaan telepon diisikan pemakaian satu keluarga atau hanya yang tertanggung seperti yang disebutkan di biodata ya?
= Pemakaian satu keluarga.
g.      Untuk slip listriknya diganti token tetapi pembayarannya per 2 minggu gitu bagaimana? Yang di scan 1 token aja, atau 2 token biar jadi sebulan?
= Tetap diakumulasi satu bulan ya.

4.      *Slip Kuitansi Listrik*
a.       Apabila ada yang ngontrak tetapi tidak membayar PBB, PDAM dll. Apakah semua itu bisa menggunakan SP tidak memiliki? Jadi untuk bayar listrik yang bayar pemilik kosnya. Token listriknya bareng-bareng dengan kontrakan lain. Jadi token listriknya besar terus nanti bukti pembayarannya bagaimana ya?
= Nanti di slipnya disertakan keterangan jumlah pengeluaran (yang dibayar untuk satu kontrakan) dibagi dengan jumlah kontrakannya.
b.      Fasilitas seperti PDAM, PBB, dll itu mengikuti rumah yang sekarang atau rumah KK ya? Soalnya alamat rumah dibilang tadi mengikuti KK. Atau tergantung orang tua bayar yang mana?
= Kalau orang tua sebelumnya tidak dibebani membayar PDAM, listrik, pajak, dll dianggap tidak mempunyai ya.

5.      *Slip PDAM*
a.       Tidak menggunakan layanan air PDAM tapi menggunakan air tanah yang dikelola RW, bagaimana ya suratnya?
= Bayar tidak? Kalau bayar bisa minta SK ke RT mengenai slip pembayaran.
b.      Kalau tidak berlangganan PDAM untuk upload bukti slip PDAM bagaimana ya?
= Pakai SP tidak memiliki atau tidak menggunakan PDAM.
c.       Kalau airnya pakai PAMSIMAS seperti PDAM berbayar tetapi lebih murah, itu masuknya dicantumin atau pakai surat keterangan tidak memakai PDAM?
= Dicantumkan bukti pembayarannya.

6.      *Surat Keterangan Sehat*
a.       Dokumen registrasi itu disuruh melampirkan surat keterangan sehat, tetapi sekarang itu kan lagi masa corona dan dianjurkan tetap dirumah. Suratnya bisa menyusul nanti atau tetap harus dipaksain ke rumah sakit?
= Tetap diusahakan terpenuhi.
b.      Untuk surat keterangan kesehatan apakah ada format formulir yang ditentukan seperti tahun kemarin?
= Bisa di download di website SPMB.
c.       Kalau tes kesehatannya di dokter bukan di puskesmas, cap institusinya bagaimana ya? Kalau hanya ttd dokter bagaimana?
= Bisa. Yang penting, unsur di dalamnya sesuai dengan yang sudah disediakan UNS.
d.      Apabila rumah sakit atau puskesmas tidak berkenan mengisi surat keterangan sehat karena KLB Corona dan zona merah (misal Jakarta) solusinya bagaimana ya?
= Bisa diusulkan kalau semisal mendesak.
e.       Kalau udah cek kesehatan tapi langsung dari dokter bukan dari formulir data UNS bisa gak ya?
= Format boleh beda. Yang penting sesuai dengan unsur-unsur yang diminta UNS.
f.        Kalau surat keterangan sehatnya sudah terlanjur surat dari dokternya langsung bagaimana ya?
= Yang penting mencakup semua aspek yang ada di pernyataan UNS. Amannya pakai form dari UNS.

7.      *Legalisir Rapor, Ijazah/SKL, dan Sertifikat/Piagam*
a.       Untuk FC rapor itu 5 semester? Hanya bagian nilainya saja atau dengan keterangan lain?
= Rapor secara keseluruhan. Jadi, nilai beserta keterangan deskriptif.
b.      Piagam dilegalisasi berarti kita minta stempel dari penyelenggaranya begitu?
= Kalau bisa legalisirnya diusahakan dari penyelenggara. Semisal tidak memungkinkan, scan sertifnya atau piagamnya saja. 
c.       Kalau ada berkas yang harus dilegalisir ke sekolah padahal kondisi masih belum boleh keluar itu bagaimana?
= Coba untuk dikomunikasikan sama pihak sekolah dulu bagaimana baiknya.
d.      Untuk SK lulus apa bisa diganti dengan surat telah mengikuti ujian sekolah? Soalnya ada beberapa sekolah yang belum ada kesepakatan lulusnya.
= Bisa menggunakan surat keterangan kelas 12. Dan SKLnya bisa diserahkan saat ondesk.
e.       Kalau dalam keadaan seperti ini tidak memungkinkan legalisir bagaimana ya?
= Diusahakan tetap legalisir. Jika tidak memungkinkan, cukup scan piagam asli.
f.        Kalau untuk legalisir, dan pihak legalisirnya tidak bisa dikarenakan yang menyelenggarakan dari kemenkes, untuk legalisir piagamnya lalu bagaimana ya?
= Scan saja.

8.      *Kartu Tanda Peserta*
a.       Kalau pas daftar SNMPTN belum ngunduh kartunya gimana ya? Sampai sekarang juga belum ngunduh. Tapi mau ngunduh di web LTMPT, gak ada opsi unduhnya, terus solusinya gimana ya?
= Coba tanya sekolah apakah punya filenya atau tidak. Kalau masih gak bisa, yaudah ditunggu sampai besok dan di coba terus.
b.      Kalau di kartu peserta tidak ada fotonya bagaimana ya? Dulu waktu pendaftaran belum di isi. Apa itu masih bisa di isi atau bagaimana ya?
= Coba dibuka lagi linknya, ada edit button tidak?
c.       Kalau nomer pendaftaran SNMPTN hilang, bisa mencarinya lagi dimana?
= Coba masuk ke akun waktu pendaftaran SNMPTN, kalo gak salah bisa di cetak lagi, atau cek ke Google Drive atau Email. Mungkin aja udah ke download dan ke simpen.

9.      *KK dan Alamat Tempat Tinggal*
a.       Kalau mau upload dokumen seperti PBB, pajak kendaraan dll mengacu pada alamat rumah sekarang tapi berbeda dengan yang tertulis di web SNMPTN boleh tidak ya? Karena alamat tertulis di web SNMPTN itu rumah lama yang masih tertulis di web sekolah secara permanen. Jadi udah beda sama yang sekarang.
= Alamat yang terbaru saja.
b.      Kalau alamat KK dan alamat tempat tinggal berbeda, untuk pengisian biodata ini pakai alamat yang mana ya? Tapi saya waktu mendaftar SNMPTN pakai alamat KK, beda tidak apa-apa?
= Memakai alamat tempat tinggal sekarang.
c.       Kalau alamat di KTP sama tempat tinggal beda yang ditulis yang mana ya? Tapi tempat yang ditinggali saat ini hanya sementara. Tapi nggak tahu sementaranya sampai kapan. Ngikut ortunya. Tapi akan ada rencana kembali ke alamat awal tetapi belum tahu kapannya.
= Kalau ada untuk keperluan verifikasi, kasih alamat yang bisa di datangi. Kalau hanya untuk pendataan, sesuaikan dengan KTP.
d.      Kalau misal alamat di KK sama alamat asli beda, terus ngisinya di SNMPTN dulu alamat KK, tapi kan PBB kan ikut alamat asli. Itu gimana?
= Kalau ada untuk keperluan verifikasi, kasih alamat yang bisa di datangi. Kalau hanya untuk pendataan, sesuaikan dengan KTP.
e.       Kalau rumahnya itu rumahnya nenek berarti diisi tidak memiliki rumah, itu bagaimana ya?
= Kedepannya tetap tinggal di rumah neneknya? Kalau iya pakai rumah nenek ya. 
f.        Kebetulan rumah yang dipakai milik pakdhe, termasuk PBB, listrik, dll atas nama pakdhe saya. Diisikan rumah sendiri atau tidak memiliki rumah ya?
= Yang bayar listrik, dll pakdhe apa ayah? Kalau pakdhe yang bayar, dianggap tidak memiliki rumah. Jika ayah yang bayar dianggap memiliki rumah.
g.      Untuk KK itu pakai yang diikutin kah? Jadi KKnya itu domisili beda sama KK ayahnya di Jakarta. Apakah pakai KK yang sesuai ada namanya dia?
= Kalau ada untuk keperluan verifikasi, kasih alamat yang bisa di datangi. Kalau hanya untuk pendataan, sesuaikan dengan KTP.
h.      Kalau orang tua mahasiswa cerai, terus mahasiswa ikut tinggal bareng neneknya, berarti PBB dan uang listriknya pake yang atas nama neneknya itu ya? Terus status mahasiswa berarti tanggungan nenek sebagai wali?
= Kalau dia memang masuk KK neneknya, dan alamatnya di KK alamat neneknya, iya bisa disesuaikan dengan KKnya.
i.        Ada jumlah anggota keluarga yang sudah berkurang jadi KK belum diperbaruhi. Itu perlu keterangan tambahan atau bagaimana ya?
= Data yang dimasukkan, data sekarang ya. Untuk beberapa surat yang sudah tidak sesuai minimal ada surat pernyataan yang menyatakan surat tersebut belum diperbaruhi.

10.   *Tanggungan*
a.       Ibu yang tidak bekerja, apakah dimasukkan ke jumlah tanggungan?
= Iya. Yang menjadi tanggungan adalah yang tidak bekerja.
b.      Kalau orang tua memiliki tanggungan hutang, dicantumkan dimana ya?
= Bukannya ada kolomnya sendiri nanti suruh isi berapa hutangnya ya?
c.       Jika adeknya itu masuk ke KK omnya, tapi yang membiayai kuliah dll ortunya. Lalu untuk data-data tersebut diisi kepunyaan omnya atau keluarganya?
= Prinsipnya dia dibiayai kuliah sama siapa? Kalau sama ortu ya nantinya pake data ortu. Kalau dia dibiayai orang lain (wali) ya nanti yang dimasukkan data yang bersangkutan.
d.      Ibu kandung saya sudah meninggal terus digantikan ibu tiri, dan saya juga memiliki adik tiri juga nanti dalam pengisian biodata itu yang saya masukin nama ibu kandung saya apa ibu tiri saya? Tetapi ibu tirinya tidak mau membiayai bagaimana kak?
= Ibu tirinya membiayai kan? Kalau iya diisi ibu tiri ya. Nanti statusnya ibu tiri.
e.       Kalau anggota keluarga ada ayah, ibu, adik, dan maba itu sendiri dan ayah ibu sama-sama bekerja. Jumlah tanggungan lainnya 0 atau 1 ya?
= Jumlah tanggungan adalah yang tidak bekerja dalam satu keluarga.

f.        Di dalam keluarga ada yang sudah tidak tinggal bersama dan membiayai sendiri tetap dihitung?
= Kalau bukan tanggungan orang tua, sudah tidak dihitung.

11.  *KIP-K K dan Bidikmisi*
a.       Tentang KIP-K / Bidikmisi, bayar uktnya gimana ya? Sama dengan tahun lalu dibayarkan dulu uktnya lalu di ganti apa bagaimana ya?
= Iya, sama seperti tahun lalu, dibayarkan dulu UKTnya, nanti ada pengembalian setelahnya.
b.      Surat keterangan KIP-K dari kelurahan atau dari kartu pendaftaran dari web kuliah?
= Dari web kuliah.
c.       Disitu tercantum surat pernyataan peserta KIP-K, tetapi disitu ada keterangan lagi bukan kartu KIP-K maksudnya bagaimana?
= Dulu waktu masih bidikmisi, SP bidikmisi itu dari kelurahan. Jadi minta ke kelurahan. Bukan yang download dari webnya. Kalau sekarang kan KIP-K mungkin kurang lebih sama. Minta ke kelurahan kalau dia penerima KIP-K gitu.
d.      Buat yang surat keterangan KIP-K-K itu surat keterangan dari sekolah dari kelurahan atau kartu pendaftaran KIP-K yang dari web KIP-K kuliah?
= Keterangan dari web.
e.       Di langkah pendaftaran poin B, nomor 2 itukan ditulis calon penerima KIP-K kan harus mengirim surat bersedia di verifikasi. Nah itu format suratnya bagaimana ya?
= Di laman itu ada link untuk download template surat pernyataan apa engga?
f.        Poin yang bagian usulan perubahan UKT itu kan tertera “bagi mahasiswa kurang mampu atau pendaftar KIP-K K”. nah yang dimaksud kurang mampu itu buat yang non pendaftar KIP-K nya? Jadi usulan perubahan UKT itu bukan hanya bagi mahasiswa KIP-K K begitu intinya ya? Soalnya kalimatnya multi tafsir.
= Boleh untuk siapapun, baik yang penaftar KIP-K maupun bukan.
g.      Camaba pendaftar KIP-K apakah nanti berkas fisiknya (kesedian diverifikasi, foto rumah, dsb) juga dikirimkan ke bagian akademik fakultas dengan map yang berbeda warna seperti tahun kemarin atau bagaimana nggih?
= Map disesuaikan dengan tahun kemarin. Berkas yang dikirimkan, sesuai dengan yang diminta.
h.      Bidikmisi sama KIP-K ku itu sama tidak ya? Pernyataan bidikmisi sama pernyataan KIP-K sama tidak?
= Salah satu syarat dapat BM itu dapa KIP-K.

12.   *Uang Kuliah Tunggal (UKT)*
a.       Kalau mau UKT tertinggi hanya upload surat pernyataan saja atau gimana?
= Iya.
b.      Misalnya data-datanya itu tidak memenuhi, misalnya ada yang salah atau tidak dikirim, dikenakan UKT tertinggi atau langsung dibatalkan status diterimanya?
= UKT tertinggi. Kalau ada indikasi pemalsuan data baru dibatalkan status diterimanya.
c.       Apakah ada daftar ukt dari yang tertinggi sampai terendah? Jika ada boleh minta tidak kak? Dan juga untuk template pengisian ukt tertinggi kok tidak bisa dibuka ya kak ada tulisan not found gitu.
= Ada.
d.      Aku kan udah daftar KIP-K, nah trus pas ngisi biodata itu kan UKT nya aku sesuai keputusan pihak UNS-nya, berarti nanti pas bayar gimana dong kak?
= Nanti diinfokan kamu dapat UKT berapa.
e.       Untuk UKT golongan terendah itu berapa ya?
Golongan 1, Rp1.500.000
f.        Untuk pembayaran UKT dapat dilakukan melalui Bank apa saja ya? Dan bagaimana sistemnya?
= Amannya via teller saja. Banyak kemungkinan yang tidak diinginkan jika memakai ATM.

13.  *Sanggah Uang Kuliah Tunggal (UKT)*
a.       Untuk dokumen persyaratan sanggah UKT itu baru diberi tahu pas UKTnya keluar atau bagaimana ya?
= Iya.
b.     Untuk berkas-berkas sanggah UKT yang dikirim ke fakultas itu yang asli atau fotokopinya ya?
= Fotokopinya aja. Karena hanya dipakai untuk crosscheck.
c.       Untuk sanggah UKT jika tidak ada yang diubah hanya alasannya saja, apakah tetap perlu mengirimkan lewat pos?
= Perlu ya.

14.  *Pengisian, Pengiriman SPMB, dan Biodata*
a.       Untuk pengisian data di SPMB masih bisa di edit tidak ya?
= Selama belum di finalisasi masih bisa di edit.
b.      Di surat pernyataan KIP-K ada suruh ngisi nomor pendaftaran. Diisi nomor KIP-K atau SNMPTN ya?
= No SNMPTN.
c.       Kan bapak sama ibu udah cerai. Lalu KK ku ikut bapak sama istrinya yang baru, itu nanti ibunya makai yang mana ya kak? Sama kan adek-adekku ikut KK nya ibu, jadi nanti tanggungan bapakku itu ikut yang di KKnya bapak, atau sama adek-adek yang ikut ibu kak? Yang membiayai dari bapak.
= Ibunya pakai tiri, adeknya karena ikut ibu jadi tidak dihitung kecuali ayah masih bertanggung jawab atas mereka.
d.      Misal kurang satu syarat, trus bisa dilanjut besoknya kan, kalau di log out masih kesimpen nggak ya yang syarat lainnya?
= Iya, kesimpan secara otomatis.
e.       Kalau surat kebenaran datanya udah di TTD in terus ada yang salah dalam penulisan nama itu boleh di tipex atau harus ganti baru?
= Ganti baru.
f.        Surat pernghasilan orang tua kalau salah satu sudah ada yang meninggal harus tetap diisi TTL dan alamatnya kah?
= Surat penghasilan orang tua itu buat orang tua yang aktif dapat penghasilan aja ya. Tapi kalau untuk data (biodata) bapak atau ibu dua-duanya tetap diisi.
g.      Bisa di delete nggak ya kalau sudah simpan data atau finalisasi?
= Tidak bisa.
h.      Surat pernyataan menggunakan materai atau tidak ya?
= Tergantung di fromnya pakai materai ata tidak. Kalau tidak ada ya tidak usah pakai.
i.        Yang online kan di SIAKAD, kalau yang offline itu dipaketin kan?
= Berkas yang sudah diunggah, dikirim ke sub bagian akademik fakultas seperti yang tertera di edarannya.
j.        Untuk pengumpulan berkas, menggunakan stop map bewarna apa ya?
= Disesuaikan warnanya seperti tahun lalu.
k.      Sewaktu mengisi biodata, penghasilan ortu Rp1.500.000 saya sempat simpan, tapi kok ada keterangan pengahsilan ortu harus diatas 4 juta. Padahal saya mengisi di LTMPT Rp1.500.000-Rp2.000.000, namun sejak awal akun LTMPT saya sudah bermasalah. Saat pemilihan univ dan prodi pun terfinalisasi sendiri. Prodi dan univnya berubah. Apa mungkin penghasilan ortu juga berubah ya? Bagaimana solusinya?
= Hubungi LTMPT.
l.        Kalau sewaktu data SNMPTN ada kesalahan lalu biodata ini diganti boleh ngga? Misal kemarin SNMPTN menulis ibu tidak bekerja dan ayah bekerja. Padahal kebalik dan mau diganti pas biodata ini. Apakah nantinya akan bermasalah?
= Jadi kalo gitu kan data di pendaftaran awal sudah masuk sistem ya, sebagai pengalaman kalo seperti ini biasanya jika diisi berbeda nanti bakal ada keterangan untuk mengubah data yang berbeda tersebut. Karena harus tetap sama dengan data yang didaftarkan di awal.
m.    Jika sudah selesai mengisi semua biodata dan persyaratannya, selanjutnya apa yang harus di klik?
= Ikuti alurnya saja. Yang terakhir adalah finalisasi.
n.      Ada yang tanya, semisal ada data yang kelewatan atau belum lengkap, itu nanti bagaimana ya?
= Langsung dikenakan UKT tertinggi. Kalau ada indikasi pemalsuan data baru dibatalkan status diterimanya.
o.      SK download yang di web itu diketik atau print lalu di scan?
= Kalau tidak memerlukan TTD bisa langsung diketik.
p.      Mengenai surat kebenaran data bagaimana ya?
= Ada button download form atau sejenisnya? Silakan di klik.
q.      Untuk warna map gimana ya? Apakah masih ada perbedaan dengan pendaftar KIP-K/Bidikmisi?
= Di SK tidak ada ketentuan mengenai warna map, bisa disesuaikan dengan tahun kemarin.
r.        Pengiriman dokumen registrasi itu dimana?
= Pengisian bioata di https://spmb.uns.ac.id/biodata
s.       Upload berkas maksimal kapan?
= Upload berkas maksimal tanggal 10 Mei 2020.
t.        Ketika log in SPMB buat ngisi biodata itu tidak bisa. Caranya bagaimana ya? Ada solusi?
= Bisa hubungi pihak SPMB.
u.      Kalau kemarin sewaktu mengisi SNMPTN tentang penghasilan orang tua itu jika berbeda sama pengisian waktu di UKT bagaimana ya? Soalnya penghasilan bapak dari adek ini berkurang karena KLB COVID-19. Jika seperti itu bagaimana?
= Yang terbaru saja. Lebih baiknya dilampirkan surat pernyataan juga.
v.      Kalau fotonya sendiri, apakah ada ketentuannya?
= Memakai foto formal saja.
w.    Apakah pengisian foto wajib diisi? Mengingat dari 9 April belum bisa mengisi fotonya. Bagaimana ya kira-kira solusinya? Soalnya lihat di chrome juga tidak ada tombol buat upload.
= Dicoba lagi. Coba pakai selain Chrome.
x.      Deadline pengisian biodata berubah dari tanggal 14 menjadi tanggal 15 April jam 16.00 ya? Untuk pengumuman besaran UKT berubah juga tidak ya?
= Selama belum ada perubahan berarti masih tetap.
y.      Apakah file masih bisa diubah apabila terlanjur upload dalam bentuk jpg. Dan sudah di verifikasi? Jika tidak, apakah ada solusi?
= Sebenarnya tidak apa-apa upload pakai format jpg. 
z.       Apakah pengisian biodata diperpanjang hingga 15 April jam 16.00 WIB?
= Apabila info tersebut ada di web, berarti iya.
aa.   Sewaktu pengisian data, penghasilan orangtua typo. Harusnya 2,5 juta tetapi ditulisnya 3,5 juta. Nah, sewaktu mau edit, muncul tulisan yang di kotak merah itu. Kira-kira bisa diedit atau tidak ya?
= Tidak bisa diedit. Dan pilihannya akhirnya sanggah UKT.
bb.  Pas mau unggah berkas tidak bisa log ini pakai email yang buat LTMPT. Tetapi akhirnya bikin email baru dan sudah berhasil finalisasi. Tetap di data atau bagaimana?
= Tidak apa-apa memakai email baru. Selagi menggunakan data nomer pendaftarannya.
cc.   Batas tanggal 10 Mei itu batas mengunggah dokumen atau batas pengiriman hard copy nya ya?
= Batas pengiriman berkasnya.
dd.  Biodata SPMBnya harus diisi sesuai pengisian data SNMPTN di LTMPTnya? Tetapi isi data LTMPT-nya ada yang salah. Itu bagaimana ya?
= Mungkin kalau ada perubahan data, data dari yang awal bisa dilampirkan.

15.  *Jalur Tahfidz*
a.       Bagaimana teknis maba yang menggunakan jalur hafalan?
= Dari pengalaman kemarin tes tahfidz melanjutkan ayat, kurang lebih ada 5 pertanyaan. Dai UNS minimal 15 juz yang diterima SNMPTN. Kalau kedokteran 30 juz.
b.      Kalau yang biasanya ada beasiswa tahfidz itu gimana kak? Jalur SNMPTN masih bisa?
= UNS hanya memudahkan jalur masuknya saja. Untuk beasiswa sepertinya tidak ada.  
c.       Maksudnya UNS hanya memudahkan jalur masuk itu bagaimana ya? Apa ada jalur sendiri buat tahfidz apa gimana?
= Untuk jalurnya tetap lewat SNMPTN, hanya saja poin plusnya ditambah karena memiliki prestasi akan tetapi harus mengikuti tes tahfidz nantinya.

16.  Legalisir dari Perangkat
a.       Bila tidak ada RT/RW, bagaimana ya? Adanya kepala lingkungan sama kelurahan.
= Pakai perangkat desa apapun yang ada gak masalah. Yang dibutuhkan cuma pengakuan dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.
b.      Jika wilayah lurah terdapat yang terkena KLB COVID-19, dan tidak memungkinkan untuk mengunjunginya, apa boleh untuk surat keterangan penghasilan tidak menggunakan TTD lurah?
= Mungkin bisa dicoba komunikasikan dengan pihak lurahnya melalui via media telfon atau wa. Tanyain ke kelurahan mekanismenya bagaimana, untuk meminta surat yang sangat diperlukan. 
c.       Kalau hanya TTD ketua RT, tanpa ketua RW boleh tidak?
= Yang penting, dibubuhi TTD dari perangkat yang bisa memberi pertanggung jawaban. 
d.      Dan kalau tanda tangan kepala kelurahan pada surat penghasilan ortu diwakilkan oleh sekretaris kelurahan bagaimana?
= Kalau lurah berhalangan hadir, digantikan sekretarisnya tidak papa. Yang penting nanti bisa mempertanggungjawabkan. 
e.       Camaba yang berasal dari Jakarta akses untuk keluar dibatasi dan susah untuk bertemu lurah. Sudah beberapa kali dihubungin, lurah dan sekretarisnya tidak bisa. Solusinya bagaimana ya?
= Coba diajukan ke tingkat bawahnya dulu. Misal RT atau RW nya. Mungkin bisa membantu, jika tidak bisa bertemu, bisa dikomunikasikan via daring. 
f.        Kalau di desa adik ini di Bali itu RT sama RW nggak ada. Soalnya desanya itu desa dinas. Yang ada hanya lurah sama kepala desa saja. Itu bagaimana kak?
= TTD bisa ditanda tangani oleh perangkat apapun yang penting bisa mempertanggungjawabkan.
g.      Kemarin TTD RT/RW boleh diganti lurah atau perangkat desa yang lain, nah untuk tulisan RT/RWnya itu tidak bisa diganti. Apakah tetap seperti itu saja atau bagaimana? Soalnya kata adeknya di form yang telah disediakan tidak bisa diedit.
= Coba di download. Kalau pdf convert dulu ke word.
h.      Kalau surat pernyataannya tidak memakai stempel RT bagaimana? Hanya TTD, soalnya stempelnya hilang dan RTnya sudah sepuh lupa naruh dimana. Hanya RT saja yang tidak ada stempelnya. Untuk RW dan kelurahan ada.
= Stempel RW kak? Diusahakan ada stempel untuk legalitas.

17.  Lainnya
a.       Daftar nama maba yang sudah keterima SNM apakah sudah ada?
= Masih dalam tahap meminta ke pihak mawa (jika dari fakultas sudah ada yang punya, bisa di share).

b.      Poin No. 12 yang berkaitan tentang laporan kegiatan sosialisasi pencegahan covid 19 kepada masyarakat dalam bentuk media daring atau lainnya itu maksudnya bagaimana ya? Dan diungah di siakad dalam bentuk apa ya? Poin no 12 itu cukup di uplod sesuai intsruksi atau dilampirkan di siakad ya? Kalau dilampirkan dalam bentuk ss atau bagaimana?
= Secara teknisnya dapat dilihat di web LTMPT. Untuk pengirimannya bersamaan dengan berkas yang lain, dan dapat dijadikan pdf.

c.       Kalau punya toko tapi tokonya di rumah, dikatakan punya atau tidak ya? Tokonya di ruang tamu.
= Diisi punya toko. Ntar luas toko ya luas segitu (seruang tamu itu) jadi luas toko yang dijadikan toko. Luas rumah ya yang dijadikan rumah.

d.      Untuk upload twibbon himbauan COBID-19, pengiriman berkas twibbon tersebut seperti apa ya? Dalam bentuk ss twibbon lalu convert ke PDF kah?
= Iya.


5.      *10 Mei 2020: Pengumpulan Dokumen Registrasi (https://siakad.uns.ac.id)*
Pengiriman dokumen registrasi dilakukan secara online setelah mahasiswa melakukan registrasi online dengan mengunggah dokumen registrasi di laman https://siakad.uns.ac.id pada menu ondesk. Berkas yang diunggah dan dikirim terdiri dari:
a.       Print Kartu Tanda Perserta SNMPTN tahun 2020
b.      Pas Foto berwarna ukuran 3x4 cm (1 lembar)
c.       Copy buku rapor yang dilegalisir Kepala Sekolah
d.      Copy Sertifikat Akreditasi Sekolah yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
e.       Copy Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sudah dilegalisir Kepala Sekolah
f.        Copy sertifikat/piagam bagi yang memiliki dan telah dilegalisir
g.      Copy bukti pembayaran UKT dari Bank rangkap 2 (dua)
h.      Copy identitas (KTP/SIM/KK/Paspor) 1 lembar
i.        Surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari dokter sesuaidengan yang diunggah pada waktu pengisian biodata
j.        Surat pernyataan kesanggupan membayar sesuai UKT yang ditetapkan oleh UNS, form surat pernyataan dapat diunduh setelah login di https://spmb.uns.ac.id/ukt
k.      Surat keterangan penghasilan orang tua sesuai ketentuan (PNS/TNI/POLRI/Pegawai Swasta: Surat Keterangan Instansi); (Petani/Wiraswasta/Pekerja Informal: Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah)
l.        Laporan kegiatan Sosialisasi Pencegahan COVID-19 kepada masyarakat dalam bentuk media daring atau lainnya
Semua berkas dikirim ke Sub Bagian Akademik Fakultas dengan format alamat:

Kepada Sub Bagian Akademik
Fakultas… (diisi sesuai fakultas masing-masing)
Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami No.36A Kentingan Surakarta 57126

*SANKSI*
Calon mahasiswa akan kehilangan haknya sebagai mahasiswa baru UNS apabila ternyata:
1.      Tidak memenuhi persyaratan registrasi sebagaimana yang telah ditetapkan
2.      Memberi keterangan yang tidak benar
3.      Keterlambatan registrasi dari jadwal yang ditetapkan

*LAIN-LAIN*
1.      Calon mahasiswa yang telah diterima pada salah satu program studi di UNS kemudian mengundurkan diri, maka semua biaya yang telah dibayarkan ke UNS tidak dapat ditarik kembali, kecuali karena diterima di program studi lain di lingkungan UNS, dana tersebut dapat dipertimbangkan
2.      Bagi mahasiswa yang menyertakan sertifikat Hafidz Qur’an saat pendaftaran SNMPTN wajib mengikuti mengikuti uji hafalan pada tanggal 10 Mei 2020 menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting, jadwal detail akan diinformasikan lebih lanjut

3.      Informasi tentang registrasi lebih lanjut dapat dibuka di laman https://akademik.uns.ac.id


Comments