FAQ Ondesk UNS 2020

*Sumber: Instagram @hallo_uns
(Kementrian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa, BEM UNS)*
note :Untuk mencari jawaban dari pertanyaan kamu, cari dokumen yang terkendala/masih binggung, disana akan ada berberapa pertanyaan yang sering dtanyakan.
*KAKAK ASUH*
Apa itu kakak asuh?
Kakak asuh merupakan narahubung yang bisa mahasiswa baru hubungi untuk
mendapatkan informasi dan pendampingan selama masa proses penerimaan mahasiswa
baru UNS 2020.
Untuk mahasiswa baru diharapkan segera menghubungi kakak asuh
masing-masing dengan mengecek daftarnya di laman https://bemuns.com/kakak-asuh. Jangan sampai salah menghubungi yaaa, pastikan
sesuai dengan program studi kamu.
*FAQs*
1.
*Penghasilan, Pekerjaan, dan Slip Gaji Ayah/Ibu*
a.
Mengenai
slip gaji yang diganti dengan surat keterangan RT/RW itu, berisikan apa saja?
= Format bisa
didapat di kelurahan setempat. Hal terpenting yaitu ada legalitas dari RT dan
RW setempat (bisa berupa cap)
b.
Kalau hasil pekerjaan utama orangtua hanya
sedikit namun selama ini hidup dengan uang pemberian orang lain. Itu dimasukkan
ke penghasilan mana ya? Karena kalau hanya dimasukkan penghasilan orang tua, di
sistem gak kebaca. Karena jadinya penghasilan orangtua < pengeluaran.
= Prinsipnya,
dia dibiayai kuliah sama siapa? Kalau sama orangtua ya nantinya pake data orang
tua. Kalau dia dibiayai orang lain (wali) ya nanti data yg dimasukkan data
yang bersangkutan.
c.
Jika orang tua sudah pensiun, slip gajinya
bagaimana ya?
= SK pensiunan dan keterangan gaji pokok setelah
pensiun.
d.
Kalau orang tua pensiunan, tetapi tidak
dari instansi bagaimana kak? Apakah jika tetap berpenghasilan, bisa menggunakan
surat RT/RW?
= Bisa.
e.
Ibu saya kan gak ada pekerjaan utama, tapi
kalau pas waktu musim tandur atau panen gitu jadi buruh sawah di sawahnya
orang. Itu gimana ya buat ngisi biodata di penghasilannya?
= Kalau
nggak tentu buat diminta tolong buat tandur, tidak usah diisi bekerja. Kalau
dimintai buat tandurnya rutin, tetap diisi bekerja. Jadi kalau semisal ibu
dimintai tandurnya tiap misal 3 bulan, gaji yang didapat dibagi 3. Soalnya yang
dilampirkan adalah gaji perbulan.
f.
Kalau format SK penghasilan ortunya beda
boleh atau tidak? Karena sudah terlanjur ditanda tangani oleh kelurahan?
= Format
berbeda, tidak apa-apa.
g.
Kalau ayahnya petani ada tulisan memiliki
sawah, itu diisi apa ya, luas sawah atau luas keseluruhan?
= Bedakan
antara petani dan buruh tani. Kalau petani, dia garap sawahnya sendiri, dia
punya sawah yang seluas sekian. Kalau buruh tani, dia ngerjain sawahnya orang
kalau diminta.
h.
Kalau misal orang tua sudah berpisah dan
selama ini hanya dinafkahi oleh ibu saja, maka di biodata waktu penulisan
penghasilan ayah berarti tidak perlu diisi ya?
= Iya.
i.
Kalau slip gaji adanya tahun 2017 bagaimana
ya?
= Usahakan yang terbaru. Bila tidak ada, minta SK
penghasilan saja.
j.
Kedua orang tua bekerja. Tetapi ortu yang
satunya tidak memakai slip gaji. Nah itu bagaimana?
= Tetap dilampirkan penghasilan ortu dua-duanya. Yang
tidak memiliki slip gaji, bisa memakai SK penghasilan.
k. Kalau
slip gaji dari instansi hilang, terus belum bisa minta lagi ke instansi terkait
(karena KLB
COVID-19)
lalu bagaimana ya? Harus tetap pakai yang instansi atau bisa pakai surat
pernyataan?
= Diganti surat pernyataan bisa.
l.
Untuk surat pernyataan penghasilan orang
tua apabila salah satu orang tua sudah meninggal dunia, masih tetap diisi
dua-duanya (yang satu nominal 0) atau salah satu dihapus?
= Tetap diisi kedua orang tua dan ada keterangan
almarhum.
m. Maba
yang ayahnya belum digaji selama 4 bulan, terakhir sepertinya bulan November
itu bagaimana ya?
= Terima gajinya memang 4 bulan sekali? Kalau memang itu
gaji tetap, pakai keterangan gaji yang terakhir diterima dibagi berapa bulan
ayahnya terima gaji, biar jadinya gaji perbulan. Kalau tidak terima gaji tetap
perbulan, amannya bisa disertai surat keterangan RT/RW setempat.
n. Jadi
sewaktu mengisi biodata di LTMPT, ayah saya masih kerja. Jadi ditulisnya masih
kerja. Nah sekarang ayah saya sudah pensiun. Jadi nulisnya pensiun atau
ngikutin yang di akun LTMPT?
= Kalau sekarang sudah pensiun, diisi yang pensiun ya.
o. Untuk
slip gaji yang minta di kelurahan itu keterangannya hanya pekerjaan utama apa
juga ditambah sama pekerjaan sampingan?
= Total
penghasilan ya. Jadi rata-rata perbulan penghasilannya berapa itu yang
dicantumkan. Berarti meliputi pekerjaan tetap dan sampingan. Namun, dilihat
lagi pekerjaan sampingannya selalu setiap bulan ada atau tidak.
2. *Pajak
PBB*
a. Kalau
semisal PBB rumah yang ditempatin itu milik orang lain bagaimana?
= Dulu ada sistem kalau belum balik nama itu bukan
milik. Bisa pakai PBB meskipun bukan hak
milik. Nanti di pengisian biodata “rumah menumpang” gitu soalnya PBB bukan atas
nama bapak.
b. Struk
pembayaan listrik PBB sama air harus yang terakhir ya? Kalau PBB nya adanya
yang 2018 gimana?
= Diusahakan yang paling baru ya. Maksimal 2 bulan
terakhir.
c. Jadi
dia tinggal dirumah neneknya dan PBBnya digabung. Jadinya gimana ya kalau
digabung gitu? Kan anaknya nenekku ada 5, nah jadi bayarnya iuran gitu. Kalau
yang seperti ini bagaimana ya?
Tetap
menyertakan PBB yang dibayar full.
d. Kalau
PBB hilang itu bagaimana ya? Apakah bisa dicek di tempat lain?
= Bisa
ke RT atau Kelurahan.
e. Kalau
rumahnya miliki kakek (belum dibagi waris), bukan milik ibu saya, artinya saya
memiliki rumah atau tidak?
= Kalau
membayar PBB, berarti tetap di sertakan buktinya. Kalau
PBB masih atas nama kakek, maka diisi “rumah menumpang”.
f.
Kalau misal ada yang ortunya punya rumah
tapi gak ada PBBnya bagaimana ya? Soalnya itu tanah garapan katanya.
= Bisa
membuat SK tidak memiliki PBB.
g. Ini
ada maba yang PBBnya kegabung jadi satu perumahan, jadi belum di pecah per
rumah gitu kuitansi PBBnya. Buat bukti kuitansi bagaimana ya?
= Bisa
minta ke yang bayar PBB satu perumahannya.
h. Bukti
kuitansi PBB yang dipakai yang warna apa ya?
= Yang
warna orange.
i.
Rumah saya itu beda sama nenek saya. Tapi
berdekatan, masih satu petak sama nenek saya. Jadi yang bayar pajak masih nenek
saya. Tapi rumahnya sudah rumah ayah saya. Jadinya saya ngisinya sudah punya
rumah kak. Kalau kayak gini PBBnya gimana ya? Yang bayar PBB neneknya.
= Diisi
sudah “punya rumah”. Intinya kalau ayahnya dapat waris, dan kemungkinan besar
rumah itu untuk ayahnya dan ayahnya sanggup untuk membayar PBB pertahun
(dianggap sudah punya PBB ya).
j.
Kan saya dan keluarga punya rumah sendiri, tapi PBBnya itu masih jadi satu
sama keluarga besarnya kakek saya jadi semua bayarnya patungan jadi satu atas
nama kakek soalnya belum di pecah-pecah. Terus bagaimana ya?
= PBBnya
yang atas nama kakek tetap di scan. Nanti di berkas scannya sekalian dicantumin
surat keterangan yang menerangkan hal tersebut. Untuk formatnya buat sendiri
aja dan di tandatangani ortu saja.
k. Jika
PBB beberapa kali mengalami denda, itu untuk diinput dapat yang sekarang dendanya
yang ada juga dimasukin atau bayaran pokok untuk PBBnya saja?
= Bayaran
pokok PBBnya saja.
l.
Ini kan ada yang tinggalnya di rumah
nenek. Nenek sudah meninggal. Dan rumah yang aku tinggalin itu belum dibagi waris. Nah itu
yang di scan surat ini apa PBB asli atas nama neneknya?
= Kalau
rumah sudah ditempati dan yang bayar pajak ortu, tetap pakai PBB nenek.
3. *Slip
Kuitansi Telepon/HP*
a. Kalau
untuk mengisi biodata slip kuitansi telepon itu bagaimana ya?
= Sudah
disediakan SP. Kalau telepon rumah bisa minta tagihannya. Kalau HP dilihat
dari penggunaan pulsa setiap bulan.
b. Kalau
slip pembayaran listrik tapi pakainya pulsa token bagaimana ya? Tetap
dilampirin hasil bukti bayar tokennya atau bagaimana?
= Iya
dilampirkan struk pembelian token listriknya. Jadi yang di scan struknya.
c. Apakah
bukti pembayaran WIFI
bisa untuk data kuitansi telepon atau HP?
= Tidak
bisa.
d. Kalau
bayar listriknya pakai pulsa ke konter, terus buktinya cuma berupa sukses
transaksi lewat WA, nanti yang diunggah bagaimana ya? Apa bukti WA nya di copy
ke word terus di scan?
= Bisa
melampirkan scan bukti transaksinya.
e. Semisal
tidak ada slip pembayaran listrik karena pakai token, dan bukti pembelian token
hanya berupa sms kode token gimana ya? Apa yang dilampirkan hanya ss dari sms
tersebut?
=
Bisa dilihat riwayat pembeliannya langsung di web PLN. Pake aplikasi mobile PLN
bisa. Minta ke PLN langsung juga bisa.
f.
Form penggunaan telepon diisikan pemakaian
satu keluarga atau hanya yang tertanggung seperti yang disebutkan di biodata
ya?
= Pemakaian
satu keluarga.
g. Untuk
slip listriknya diganti token tetapi pembayarannya per 2 minggu gitu bagaimana?
Yang di scan 1 token aja, atau 2 token biar jadi sebulan?
= Tetap
diakumulasi satu bulan ya.
4. *Slip
Kuitansi Listrik*
a. Apabila
ada yang ngontrak tetapi tidak membayar PBB, PDAM dll. Apakah semua itu
bisa menggunakan SP tidak memiliki? Jadi untuk bayar listrik yang bayar pemilik
kosnya. Token listriknya bareng-bareng dengan kontrakan lain. Jadi token
listriknya besar terus nanti bukti pembayarannya bagaimana ya?
= Nanti
di slipnya disertakan keterangan jumlah pengeluaran (yang dibayar untuk satu
kontrakan) dibagi dengan jumlah kontrakannya.
b. Fasilitas
seperti PDAM, PBB, dll itu mengikuti rumah yang sekarang atau rumah KK ya?
Soalnya alamat rumah dibilang tadi mengikuti KK. Atau tergantung orang tua
bayar yang mana?
= Kalau
orang tua sebelumnya tidak dibebani membayar PDAM, listrik, pajak, dll dianggap
tidak mempunyai ya.
5. *Slip
PDAM*
a. Tidak
menggunakan layanan air PDAM tapi menggunakan air tanah yang dikelola RW,
bagaimana ya suratnya?
= Bayar
tidak? Kalau bayar bisa minta SK ke RT mengenai slip pembayaran.
b. Kalau
tidak berlangganan PDAM untuk upload bukti slip PDAM bagaimana ya?
= Pakai
SP tidak memiliki atau tidak menggunakan PDAM.
c. Kalau
airnya pakai PAMSIMAS seperti PDAM berbayar tetapi lebih murah, itu masuknya
dicantumin atau pakai surat keterangan tidak memakai PDAM?
= Dicantumkan
bukti pembayarannya.
6.
*Surat Keterangan Sehat*
a.
Dokumen registrasi itu disuruh melampirkan
surat keterangan sehat, tetapi sekarang itu kan lagi masa corona dan dianjurkan
tetap dirumah. Suratnya bisa menyusul nanti atau tetap harus dipaksain ke rumah
sakit?
= Tetap
diusahakan terpenuhi.
b.
Untuk surat keterangan kesehatan apakah
ada format formulir yang ditentukan seperti tahun kemarin?
= Bisa
di download di website SPMB.
c.
Kalau tes kesehatannya di dokter bukan di
puskesmas, cap institusinya bagaimana ya? Kalau hanya ttd dokter bagaimana?
= Bisa.
Yang penting, unsur di dalamnya sesuai dengan yang sudah disediakan UNS.
d.
Apabila rumah sakit atau puskesmas tidak
berkenan mengisi surat keterangan sehat karena KLB Corona dan zona merah (misal Jakarta) solusinya bagaimana ya?
= Bisa
diusulkan kalau semisal mendesak.
e.
Kalau udah cek kesehatan tapi langsung
dari dokter bukan dari formulir data UNS bisa gak ya?
= Format
boleh beda. Yang penting sesuai dengan unsur-unsur yang diminta UNS.
f.
Kalau surat keterangan sehatnya sudah
terlanjur surat dari dokternya langsung bagaimana ya?
= Yang
penting mencakup semua aspek yang ada di pernyataan UNS. Amannya pakai form
dari UNS.
7.
*Legalisir Rapor, Ijazah/SKL, dan Sertifikat/Piagam*
a.
Untuk FC rapor itu 5 semester? Hanya
bagian nilainya saja atau dengan keterangan lain?
= Rapor
secara keseluruhan. Jadi, nilai beserta keterangan deskriptif.
b.
Piagam dilegalisasi berarti kita minta
stempel dari penyelenggaranya begitu?
= Kalau
bisa legalisirnya diusahakan dari penyelenggara. Semisal tidak memungkinkan,
scan sertifnya atau piagamnya saja.
c.
Kalau ada berkas yang harus dilegalisir ke
sekolah padahal kondisi masih belum boleh keluar itu bagaimana?
= Coba untuk dikomunikasikan sama pihak sekolah dulu
bagaimana baiknya.
d.
Untuk SK lulus apa bisa diganti dengan
surat telah mengikuti ujian sekolah? Soalnya ada beberapa sekolah yang belum
ada kesepakatan lulusnya.
= Bisa
menggunakan surat keterangan kelas 12. Dan SKLnya bisa diserahkan saat ondesk.
e.
Kalau dalam keadaan seperti ini tidak
memungkinkan legalisir bagaimana ya?
= Diusahakan
tetap legalisir. Jika tidak memungkinkan, cukup scan piagam asli.
f.
Kalau untuk legalisir, dan pihak
legalisirnya tidak bisa dikarenakan yang menyelenggarakan dari kemenkes, untuk
legalisir piagamnya lalu bagaimana ya?
= Scan
saja.
8.
*Kartu Tanda Peserta*
a.
Kalau pas daftar SNMPTN belum ngunduh kartunya gimana ya?
Sampai sekarang juga belum ngunduh. Tapi mau ngunduh di web LTMPT, gak ada opsi
unduhnya, terus solusinya gimana ya?
= Coba
tanya sekolah apakah punya filenya atau tidak. Kalau masih gak bisa, yaudah
ditunggu sampai besok dan di coba terus.
b.
Kalau di kartu peserta tidak ada fotonya
bagaimana ya? Dulu waktu pendaftaran belum di isi. Apa itu masih bisa di isi
atau bagaimana ya?
= Coba
dibuka lagi linknya, ada edit button tidak?
c.
Kalau nomer pendaftaran SNMPTN hilang,
bisa mencarinya lagi dimana?
= Coba
masuk ke akun waktu pendaftaran SNMPTN, kalo gak salah bisa di cetak lagi, atau
cek ke Google Drive atau Email. Mungkin aja udah ke download dan ke simpen.
9.
*KK dan Alamat Tempat Tinggal*
a.
Kalau mau upload dokumen seperti PBB,
pajak kendaraan dll mengacu pada alamat rumah sekarang tapi berbeda dengan yang
tertulis di web SNMPTN
boleh tidak ya? Karena alamat tertulis di web SNMPTN itu rumah lama yang masih tertulis
di web sekolah secara permanen. Jadi udah beda sama yang sekarang.
= Alamat
yang terbaru saja.
b.
Kalau alamat KK dan alamat tempat tinggal
berbeda, untuk pengisian biodata ini pakai alamat yang mana ya? Tapi saya waktu
mendaftar SNMPTN
pakai alamat KK, beda tidak apa-apa?
= Memakai
alamat tempat tinggal sekarang.
c.
Kalau alamat di KTP sama tempat tinggal
beda yang ditulis yang mana ya? Tapi tempat yang ditinggali saat ini hanya
sementara. Tapi nggak tahu sementaranya sampai kapan. Ngikut ortunya. Tapi akan
ada rencana kembali ke alamat awal tetapi belum tahu kapannya.
= Kalau
ada untuk keperluan verifikasi, kasih alamat yang bisa di datangi. Kalau hanya
untuk pendataan, sesuaikan dengan KTP.
d.
Kalau misal alamat di KK sama alamat asli
beda, terus ngisinya di SNMPTN
dulu alamat KK, tapi kan PBB kan ikut alamat asli. Itu gimana?
= Kalau
ada untuk keperluan verifikasi, kasih alamat yang bisa di datangi. Kalau hanya
untuk pendataan, sesuaikan dengan KTP.
e.
Kalau rumahnya itu rumahnya nenek berarti
diisi tidak memiliki rumah, itu bagaimana ya?
= Kedepannya
tetap tinggal di rumah neneknya? Kalau iya pakai rumah nenek ya.
f.
Kebetulan rumah yang dipakai milik pakdhe,
termasuk PBB, listrik, dll atas nama pakdhe saya. Diisikan rumah sendiri atau
tidak memiliki rumah ya?
= Yang
bayar listrik, dll pakdhe apa ayah? Kalau pakdhe yang bayar, dianggap tidak
memiliki rumah. Jika ayah yang bayar dianggap memiliki rumah.
g.
Untuk KK itu pakai yang diikutin kah? Jadi
KKnya itu domisili beda sama KK ayahnya di Jakarta. Apakah pakai KK yang sesuai
ada namanya dia?
= Kalau
ada untuk keperluan verifikasi, kasih alamat yang bisa di datangi. Kalau hanya
untuk pendataan, sesuaikan dengan KTP.
h.
Kalau orang tua mahasiswa cerai, terus
mahasiswa ikut tinggal bareng neneknya, berarti PBB dan uang listriknya pake
yang atas nama neneknya itu ya? Terus status mahasiswa berarti tanggungan nenek
sebagai wali?
= Kalau dia memang masuk KK neneknya, dan alamatnya di
KK alamat neneknya, iya bisa disesuaikan dengan KKnya.
i.
Ada jumlah anggota keluarga yang sudah
berkurang jadi KK belum diperbaruhi. Itu perlu keterangan tambahan atau
bagaimana ya?
= Data
yang dimasukkan, data sekarang ya. Untuk beberapa surat yang sudah tidak sesuai
minimal ada surat pernyataan yang menyatakan surat tersebut belum diperbaruhi.
10.
*Tanggungan*
a.
Ibu yang tidak bekerja, apakah dimasukkan
ke jumlah tanggungan?
= Iya.
Yang menjadi tanggungan adalah yang tidak bekerja.
b.
Kalau orang tua memiliki tanggungan
hutang, dicantumkan dimana ya?
= Bukannya
ada kolomnya sendiri nanti suruh isi berapa hutangnya ya?
c.
Jika adeknya itu masuk ke KK omnya, tapi
yang membiayai kuliah dll ortunya. Lalu untuk data-data tersebut diisi
kepunyaan omnya atau keluarganya?
= Prinsipnya
dia dibiayai kuliah sama siapa? Kalau sama ortu ya nantinya pake data ortu.
Kalau dia dibiayai orang lain (wali) ya nanti yang dimasukkan data yang
bersangkutan.
d.
Ibu kandung saya sudah meninggal terus digantikan ibu tiri, dan saya juga memiliki adik tiri juga nanti
dalam pengisian biodata itu yang saya masukin nama ibu kandung saya apa ibu
tiri saya? Tetapi ibu tirinya tidak mau membiayai bagaimana kak?
= Ibu
tirinya membiayai kan? Kalau iya diisi ibu tiri ya. Nanti statusnya ibu tiri.
e.
Kalau anggota keluarga ada ayah, ibu,
adik, dan maba itu sendiri dan ayah ibu sama-sama bekerja. Jumlah tanggungan lainnya
0 atau 1 ya?
= Jumlah
tanggungan adalah yang tidak bekerja dalam satu keluarga.
f.
Di dalam keluarga ada yang sudah tidak
tinggal bersama dan membiayai sendiri tetap dihitung?
= Kalau
bukan tanggungan orang tua, sudah tidak dihitung.
11.
*KIP-K K dan Bidikmisi*
a.
Tentang KIP-K / Bidikmisi, bayar uktnya
gimana ya? Sama dengan tahun lalu dibayarkan dulu uktnya lalu di ganti apa
bagaimana ya?
= Iya,
sama seperti tahun lalu, dibayarkan dulu UKTnya, nanti ada pengembalian
setelahnya.
b.
Surat keterangan KIP-K dari kelurahan atau
dari kartu pendaftaran dari web kuliah?
= Dari
web kuliah.
c.
Disitu tercantum surat pernyataan peserta
KIP-K, tetapi disitu ada keterangan lagi bukan kartu KIP-K maksudnya bagaimana?
= Dulu
waktu masih bidikmisi, SP bidikmisi itu dari kelurahan. Jadi minta ke
kelurahan. Bukan yang download dari webnya. Kalau sekarang kan KIP-K mungkin
kurang lebih sama. Minta ke kelurahan kalau dia penerima KIP-K gitu.
d.
Buat yang surat keterangan KIP-K-K itu
surat keterangan dari sekolah dari kelurahan atau kartu pendaftaran KIP-K yang
dari web KIP-K kuliah?
= Keterangan
dari web.
e.
Di langkah pendaftaran poin B, nomor 2
itukan ditulis calon penerima KIP-K kan harus mengirim surat bersedia di
verifikasi. Nah itu format suratnya bagaimana ya?
= Di laman itu ada link untuk download template surat
pernyataan apa engga?
f.
Poin yang bagian usulan perubahan UKT itu
kan tertera “bagi mahasiswa kurang mampu atau pendaftar KIP-K K”. nah yang
dimaksud kurang mampu itu buat yang non pendaftar KIP-K nya? Jadi usulan
perubahan UKT itu bukan hanya bagi mahasiswa KIP-K K begitu intinya ya? Soalnya
kalimatnya multi tafsir.
= Boleh
untuk siapapun, baik yang penaftar KIP-K maupun bukan.
g.
Camaba pendaftar KIP-K apakah nanti berkas
fisiknya (kesedian diverifikasi, foto rumah, dsb) juga dikirimkan ke bagian
akademik fakultas dengan map yang berbeda warna seperti tahun kemarin atau
bagaimana nggih?
= Map
disesuaikan dengan tahun kemarin. Berkas yang dikirimkan, sesuai dengan yang
diminta.
h.
Bidikmisi sama KIP-K ku itu sama tidak ya?
Pernyataan bidikmisi sama pernyataan KIP-K sama tidak?
= Salah satu syarat dapat BM itu dapa KIP-K.
12.
*Uang Kuliah
Tunggal (UKT)*
a.
Kalau mau UKT tertinggi hanya upload surat
pernyataan saja atau gimana?
= Iya.
b.
Misalnya data-datanya itu tidak memenuhi,
misalnya ada yang salah atau tidak dikirim, dikenakan UKT tertinggi atau
langsung dibatalkan status diterimanya?
= UKT
tertinggi. Kalau ada indikasi pemalsuan data baru dibatalkan status
diterimanya.
c.
Apakah ada daftar ukt dari yang tertinggi
sampai terendah? Jika ada boleh minta tidak kak? Dan juga untuk template
pengisian ukt tertinggi kok tidak bisa dibuka ya kak ada tulisan not found
gitu.
= Ada.
d.
Aku kan udah daftar KIP-K, nah trus pas
ngisi biodata itu kan UKT nya aku sesuai keputusan pihak UNS-nya, berarti nanti pas bayar gimana
dong kak?
= Nanti
diinfokan kamu dapat UKT berapa.
e.
Untuk UKT golongan terendah itu berapa ya?
Golongan
1, Rp1.500.000
f.
Untuk pembayaran UKT dapat dilakukan
melalui Bank apa saja ya? Dan bagaimana sistemnya?
= Amannya
via teller saja. Banyak kemungkinan yang tidak diinginkan jika memakai ATM.
13.
*Sanggah Uang Kuliah Tunggal (UKT)*
a.
Untuk dokumen persyaratan sanggah UKT itu
baru diberi tahu pas UKTnya keluar atau bagaimana ya?
= Iya.
b. Untuk berkas-berkas sanggah UKT yang
dikirim ke fakultas itu yang asli atau fotokopinya ya?
= Fotokopinya
aja. Karena hanya dipakai untuk crosscheck.
c.
Untuk sanggah UKT jika tidak ada yang
diubah hanya alasannya saja, apakah tetap perlu mengirimkan lewat pos?
= Perlu
ya.
14.
*Pengisian, Pengiriman SPMB, dan Biodata*
a.
Untuk pengisian data di SPMB masih bisa di
edit tidak ya?
= Selama
belum di finalisasi masih bisa di edit.
b.
Di surat pernyataan KIP-K ada suruh ngisi
nomor pendaftaran. Diisi nomor KIP-K atau SNMPTN ya?
= No
SNMPTN.
c.
Kan bapak sama ibu udah cerai. Lalu KK ku
ikut bapak sama istrinya yang baru, itu nanti ibunya makai yang mana ya kak?
Sama kan adek-adekku ikut KK nya ibu, jadi nanti tanggungan bapakku itu ikut
yang di KKnya bapak, atau sama adek-adek yang ikut ibu kak? Yang membiayai dari
bapak.
= Ibunya
pakai tiri, adeknya karena ikut ibu jadi tidak dihitung kecuali ayah masih
bertanggung jawab atas mereka.
d.
Misal kurang satu syarat, trus bisa
dilanjut besoknya kan, kalau di log out masih kesimpen nggak ya yang syarat
lainnya?
= Iya,
kesimpan secara otomatis.
e.
Kalau surat kebenaran datanya udah di TTD
in terus ada yang salah dalam penulisan nama itu boleh di tipex atau harus
ganti baru?
= Ganti
baru.
f.
Surat pernghasilan orang tua kalau salah
satu sudah ada yang meninggal harus tetap diisi TTL dan alamatnya kah?
= Surat
penghasilan orang tua itu buat orang tua yang aktif dapat penghasilan aja ya.
Tapi kalau untuk data (biodata) bapak atau ibu dua-duanya tetap diisi.
g.
Bisa
di delete nggak ya kalau sudah simpan data atau finalisasi?
= Tidak
bisa.
h.
Surat pernyataan menggunakan materai atau
tidak ya?
= Tergantung
di fromnya pakai materai ata tidak. Kalau tidak ada ya tidak usah pakai.
i.
Yang online kan di SIAKAD, kalau yang offline itu dipaketin
kan?
= Berkas
yang sudah diunggah, dikirim ke sub bagian akademik fakultas seperti yang
tertera di edarannya.
j.
Untuk pengumpulan berkas, menggunakan stop
map bewarna apa ya?
= Disesuaikan
warnanya seperti tahun lalu.
k.
Sewaktu
mengisi biodata, penghasilan ortu Rp1.500.000 saya sempat simpan, tapi kok ada keterangan
pengahsilan ortu harus diatas 4 juta. Padahal saya mengisi di LTMPT Rp1.500.000-Rp2.000.000, namun sejak awal akun LTMPT saya sudah bermasalah. Saat pemilihan
univ dan prodi pun terfinalisasi sendiri. Prodi dan univnya berubah. Apa
mungkin penghasilan ortu juga berubah ya? Bagaimana solusinya?
= Hubungi
LTMPT.
l.
Kalau sewaktu data SNMPTN ada kesalahan lalu biodata ini
diganti boleh ngga? Misal kemarin SNMPTN menulis ibu tidak bekerja dan ayah bekerja. Padahal
kebalik dan mau diganti pas biodata ini. Apakah nantinya akan bermasalah?
= Jadi
kalo gitu kan data di pendaftaran awal sudah masuk sistem ya, sebagai
pengalaman kalo seperti ini biasanya jika diisi berbeda nanti bakal ada
keterangan untuk mengubah data yang berbeda tersebut. Karena harus tetap sama
dengan data yang didaftarkan di awal.
m.
Jika sudah selesai mengisi semua biodata
dan persyaratannya, selanjutnya apa yang harus di klik?
= Ikuti
alurnya saja. Yang terakhir adalah finalisasi.
n.
Ada yang tanya, semisal ada data yang
kelewatan atau belum lengkap, itu nanti bagaimana ya?
= Langsung
dikenakan UKT tertinggi. Kalau ada indikasi pemalsuan data baru dibatalkan
status diterimanya.
o.
SK download yang di web itu diketik atau
print lalu di scan?
= Kalau
tidak memerlukan TTD
bisa langsung diketik.
p.
Mengenai surat kebenaran data bagaimana
ya?
= Ada
button download form atau sejenisnya? Silakan di klik.
q.
Untuk warna map gimana ya? Apakah masih ada perbedaan dengan
pendaftar KIP-K/Bidikmisi?
= Di
SK tidak ada ketentuan mengenai warna map, bisa disesuaikan dengan tahun
kemarin.
r.
Pengiriman dokumen registrasi itu dimana?
s.
Upload berkas maksimal kapan?
= Upload
berkas maksimal tanggal 10 Mei
2020.
t.
Ketika log in SPMB buat ngisi biodata itu tidak bisa.
Caranya bagaimana ya? Ada solusi?
= Bisa
hubungi pihak SPMB.
u.
Kalau kemarin sewaktu mengisi SNMPTN
tentang penghasilan orang tua itu jika berbeda sama pengisian waktu di UKT
bagaimana ya? Soalnya penghasilan bapak dari adek ini berkurang karena KLB COVID-19. Jika seperti itu
bagaimana?
= Yang
terbaru saja. Lebih baiknya dilampirkan surat pernyataan juga.
v.
Kalau fotonya sendiri, apakah ada
ketentuannya?
= Memakai
foto formal saja.
w.
Apakah pengisian foto wajib diisi?
Mengingat dari 9 April belum bisa mengisi fotonya. Bagaimana ya kira-kira
solusinya? Soalnya lihat di chrome juga tidak ada tombol buat upload.
= Dicoba
lagi. Coba pakai selain Chrome.
x.
Deadline pengisian biodata berubah dari
tanggal 14 menjadi tanggal 15 April jam 16.00 ya? Untuk pengumuman besaran UKT
berubah juga tidak ya?
= Selama
belum ada perubahan berarti masih tetap.
y.
Apakah file masih bisa diubah apabila
terlanjur upload dalam bentuk jpg. Dan sudah di verifikasi? Jika tidak, apakah
ada solusi?
= Sebenarnya
tidak apa-apa upload pakai format jpg.
z.
Apakah pengisian biodata diperpanjang hingga
15 April jam 16.00 WIB?
= Apabila
info tersebut ada di web, berarti iya.
aa.
Sewaktu pengisian data, penghasilan orangtua typo. Harusnya 2,5 juta tetapi
ditulisnya 3,5 juta. Nah, sewaktu mau edit, muncul tulisan yang di kotak merah
itu. Kira-kira bisa diedit atau tidak ya?
= Tidak
bisa diedit. Dan pilihannya akhirnya sanggah UKT.
bb. Pas mau unggah berkas tidak bisa log ini
pakai email yang buat LTMPT. Tetapi akhirnya bikin email baru dan sudah
berhasil finalisasi. Tetap di data atau bagaimana?
= Tidak
apa-apa memakai email baru. Selagi menggunakan data nomer pendaftarannya.
cc.
Batas tanggal 10 Mei itu batas mengunggah
dokumen atau batas pengiriman hard copy nya ya?
= Batas
pengiriman berkasnya.
dd. Biodata
SPMBnya harus diisi sesuai pengisian data SNMPTN di LTMPTnya? Tetapi isi data LTMPT-nya ada yang salah. Itu bagaimana ya?
= Mungkin
kalau ada perubahan data, data dari yang awal bisa dilampirkan.
15.
*Jalur Tahfidz*
a.
Bagaimana teknis maba yang menggunakan
jalur hafalan?
= Dari
pengalaman kemarin tes tahfidz melanjutkan ayat, kurang lebih ada 5 pertanyaan.
Dai UNS minimal 15 juz yang diterima SNMPTN. Kalau kedokteran 30 juz.
b.
Kalau yang biasanya ada beasiswa tahfidz
itu gimana kak? Jalur SNMPTN
masih bisa?
= UNS
hanya memudahkan jalur masuknya saja. Untuk beasiswa sepertinya tidak ada.
c.
Maksudnya UNS hanya memudahkan jalur masuk
itu bagaimana ya? Apa ada jalur sendiri buat tahfidz apa gimana?
= Untuk
jalurnya tetap lewat SNMPTN, hanya saja poin plusnya ditambah karena memiliki
prestasi akan tetapi harus mengikuti tes tahfidz nantinya.
16.
Legalisir dari Perangkat
a.
Bila tidak ada RT/RW, bagaimana ya? Adanya
kepala lingkungan sama kelurahan.
= Pakai
perangkat desa apapun yang ada gak masalah. Yang dibutuhkan cuma pengakuan dari
pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.
b.
Jika wilayah lurah terdapat yang terkena KLB COVID-19, dan tidak memungkinkan
untuk mengunjunginya, apa boleh untuk surat keterangan penghasilan tidak menggunakan
TTD lurah?
= Mungkin bisa dicoba komunikasikan dengan pihak lurahnya
melalui via media telfon atau wa. Tanyain ke kelurahan mekanismenya bagaimana,
untuk meminta surat yang sangat diperlukan.
c.
Kalau hanya TTD ketua RT, tanpa ketua RW
boleh tidak?
= Yang
penting, dibubuhi TTD dari perangkat yang bisa memberi pertanggung jawaban.
d.
Dan kalau tanda tangan kepala kelurahan
pada surat penghasilan ortu diwakilkan oleh sekretaris kelurahan bagaimana?
= Kalau
lurah berhalangan hadir, digantikan sekretarisnya tidak papa. Yang penting
nanti bisa mempertanggungjawabkan.
e.
Camaba
yang berasal dari Jakarta
akses untuk keluar dibatasi dan susah untuk bertemu lurah. Sudah beberapa kali
dihubungin, lurah
dan sekretarisnya tidak bisa. Solusinya bagaimana ya?
= Coba
diajukan ke tingkat bawahnya dulu. Misal RT atau RW nya. Mungkin bisa membantu, jika tidak
bisa bertemu, bisa dikomunikasikan via daring.
f.
Kalau di desa adik ini di Bali itu RT sama
RW nggak ada. Soalnya desanya itu desa dinas. Yang ada hanya lurah sama kepala
desa saja. Itu bagaimana kak?
= TTD
bisa ditanda tangani oleh perangkat apapun yang penting bisa
mempertanggungjawabkan.
g.
Kemarin TTD RT/RW boleh diganti lurah atau
perangkat desa yang lain, nah untuk tulisan RT/RWnya itu tidak bisa diganti.
Apakah tetap seperti itu saja atau bagaimana? Soalnya kata adeknya di form yang
telah disediakan tidak bisa diedit.
= Coba
di download. Kalau pdf convert dulu ke word.
h.
Kalau surat pernyataannya tidak memakai
stempel RT bagaimana? Hanya TTD, soalnya stempelnya hilang dan RTnya sudah
sepuh lupa naruh dimana. Hanya RT saja yang tidak ada stempelnya. Untuk RW dan
kelurahan ada.
= Stempel
RW kak? Diusahakan ada stempel untuk legalitas.
17.
Lainnya
a. Daftar
nama maba yang sudah keterima SNM apakah sudah ada?
= Masih dalam tahap meminta ke pihak mawa (jika dari
fakultas sudah ada yang punya, bisa di share).
b. Poin
No. 12 yang berkaitan tentang laporan kegiatan sosialisasi pencegahan covid 19
kepada masyarakat dalam bentuk media daring atau lainnya itu maksudnya
bagaimana ya? Dan diungah di siakad dalam bentuk apa ya? Poin no 12 itu cukup
di uplod sesuai intsruksi atau dilampirkan di siakad ya? Kalau dilampirkan
dalam bentuk ss atau bagaimana?
= Secara teknisnya dapat dilihat di web LTMPT. Untuk
pengirimannya bersamaan dengan berkas yang lain, dan dapat dijadikan pdf.
c. Kalau
punya toko tapi tokonya di rumah, dikatakan punya atau tidak ya? Tokonya di
ruang tamu.
= Diisi punya toko. Ntar luas toko ya luas segitu
(seruang tamu itu) jadi luas toko yang dijadikan toko. Luas rumah ya yang
dijadikan rumah.
d. Untuk
upload twibbon himbauan COBID-19,
pengiriman berkas twibbon tersebut seperti apa ya? Dalam bentuk ss twibbon lalu convert ke PDF kah?
=
Iya.
Pengiriman dokumen registrasi dilakukan secara online setelah mahasiswa melakukan registrasi online dengan mengunggah dokumen registrasi di laman https://siakad.uns.ac.id pada menu ondesk. Berkas yang diunggah dan dikirim terdiri dari:
a. Print Kartu Tanda Perserta SNMPTN tahun 2020
b. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 cm (1 lembar)
c. Copy buku rapor yang dilegalisir Kepala Sekolah
d. Copy Sertifikat Akreditasi Sekolah yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
e. Copy Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sudah dilegalisir Kepala Sekolah
f. Copy sertifikat/piagam bagi yang memiliki dan telah dilegalisir
g. Copy bukti pembayaran UKT dari Bank rangkap 2 (dua)
h. Copy identitas (KTP/SIM/KK/Paspor) 1 lembar
i. Surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari dokter sesuaidengan yang diunggah pada waktu pengisian biodata
j. Surat pernyataan kesanggupan membayar sesuai UKT yang ditetapkan oleh UNS, form surat pernyataan dapat diunduh setelah login di https://spmb.uns.ac.id/ukt
k. Surat keterangan penghasilan orang tua sesuai ketentuan (PNS/TNI/POLRI/Pegawai Swasta: Surat Keterangan Instansi); (Petani/Wiraswasta/Pekerja Informal: Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah)
l. Laporan kegiatan Sosialisasi Pencegahan COVID-19 kepada masyarakat dalam bentuk media daring atau lainnya
Semua berkas dikirim ke Sub Bagian Akademik Fakultas dengan format alamat:
Kepada Sub Bagian Akademik
Fakultas… (diisi sesuai fakultas masing-masing)
Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami No.36A Kentingan Surakarta 57126
*SANKSI*
Calon mahasiswa akan kehilangan haknya sebagai mahasiswa baru UNS apabila ternyata:
1. Tidak memenuhi persyaratan registrasi sebagaimana yang telah ditetapkan
2. Memberi keterangan yang tidak benar
3. Keterlambatan registrasi dari jadwal yang ditetapkan
*LAIN-LAIN*
1. Calon mahasiswa yang telah diterima pada salah satu program studi di UNS kemudian mengundurkan diri, maka semua biaya yang telah dibayarkan ke UNS tidak dapat ditarik kembali, kecuali karena diterima di program studi lain di lingkungan UNS, dana tersebut dapat dipertimbangkan
2. Bagi mahasiswa yang menyertakan sertifikat Hafidz Qur’an saat pendaftaran SNMPTN wajib mengikuti mengikuti uji hafalan pada tanggal 10 Mei 2020 menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting, jadwal detail akan diinformasikan lebih lanjut
Comments
Post a Comment